Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda