Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengemas Pangan harus memenuhi tata cara pengemasan Pangan. (2) Tata cara pengemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. melindungi dan mempertahankan Mutu Pangan dari pengaruh luar; b. tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, Pengangkutan Pangan, dan Peredaran Pangan; c. melindungi Pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik; dan d. bahan Kemasan Pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.
Koreksi Anda