Koreksi Pasal 27
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengemas Pangan harus memenuhi tata cara pengemasan Pangan.
(2) Tata cara pengemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. melindungi dan mempertahankan Mutu Pangan dari pengaruh luar;
b. tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, Pengangkutan Pangan, dan Peredaran Pangan;
c. melindungi Pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik; dan
d. bahan Kemasan Pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.
Koreksi Anda
