Koreksi Pasal 26
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan yang pengadaannya
dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.
Koreksi Anda
