Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebelum diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Koreksi Anda