Koreksi Pasal 20
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan wajib mencegah dan/atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
(2)
Pengujian Pangan Produk Rekayasa Genetik selama dalam proses penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan harus dilakukan di laboratorium.
(3)
Persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
