Koreksi Pasal 19
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi menyampaikan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Kepala Badan MENETAPKAN persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik berdasarkan
rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
