Koreksi Pasal 18
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi menugaskan Balai Kliring Keamanan Hayati untuk mengumumkan ringkasan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan tanggapan kepada Komisi.
Koreksi Anda
