Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi: a. metode Rekayasa Genetik Pangan yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya; b. kandungan Gizi Pangan Produk Rekayasa Genetik secara substansial harus sepadan dengan kandungan Gizi Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genetik; c. kandungan senyawa beracun, antigizi, dan penyebab alergi dalam Pangan Produk Rekayasa Genetik secara substansial harus sepadan dengan Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genetik; d. protein yang disandi gen yang dipindahkan tidak bersifat alergen; dan e. cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi penyimpangan. (2) Ketentuan mengenai pedoman pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda