Koreksi Pasal 15
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
(2) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebelum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan.
(3) Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi.
(4) Rekomendasi dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilaksanakan pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Koreksi Anda
