Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan analisis risiko Keamanan Pangan. (2) Analisis risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia. (3) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (4) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda