Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Golongan dan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda