Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan: a. Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau b. bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Koreksi Anda