Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6442 KESEJAHTERAAN. Keamanan Pangan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 249)
Koreksi Anda