Koreksi Pasal 83
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
