Koreksi Pasal 60
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan:
a. bertahap;
b. tidak bertahap; dan/atau
c. kumulatif.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
