Koreksi Pasal 6
PP Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing- masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
Koreksi Anda
