Koreksi Pasal 8
PP Nomor 86 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis mengenai hapusnya Jaminan Fidusia kepada Kantor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilampiri dengan dokumen pendukung tentang hapusnya Jaminan Fidusia.
Koreksi Anda
