Koreksi Pasal 2
PP Nomor 86 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA melalui Kantor oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(3) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan :
a. salinan akta notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia;
b. surat kuasa atau pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia;
c. bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
