Koreksi Pasal 3
PP Nomor 86 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan didahului sosialisasi oleh Pemerintah Daerah secara ...
secara bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa tenggang penyesuaian administrasi selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), nomenklatur Kota Ujung Pandang dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur Kota Makassar, dan setelah tenggang waktu tersebut berakhir maka sepenuhnya digunakan nomenklatur Kota Makassar.
Koreksi Anda
