Koreksi Pasal 14
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
