Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa: a. pelayanan pelaksanaan ujian profesi; b. pendidikan dan pelatihan teknis; c. pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional; d. konsultasi dan bimbingan teknis; tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda