Koreksi Pasal 20
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Askes (Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan;
b. Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Jamsostek (Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kecuali yang menyangkut jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh BPJS Kesehatan; dan
c. Keanggotaan PT Askes (Persero) atau PT Jamsostek (Persero) dalam organisasi atau lembaga internasional, yang telah dan sedang berlangsung sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini mulai 1 Januari 2014 dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan berakhirnya keanggotaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
