Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri, BPJS tidak dapat mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional.
Koreksi Anda