Koreksi Pasal 17
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. BPJS mengajukan permohonan pendaftaran keanggotaan kepada organisasi atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau statuta organisasi atau lembaga internasional yang bersangkutan;
b. kontribusi keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga internasional dibebankan pada anggaran BPJS.
(2) BPJS menyampaikan tembusan permohonan pendaftaran dan salinan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Luar Negeri dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Koreksi Anda
