Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS dapat menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. atas nama BPJS; atau b. untuk bertindak mewakili Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda