Koreksi Pasal 5
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
BPJS, lembaga Pemerintah, dan/atau lembaga pemerintah daerah dalam membuat perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
