Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan di bidang: a. pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat; b. kelembagaan; c. sumber daya manusia; d. pengelolaan sistem informasi; e. peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya; dan/atau f. kerja sama lain yang disepakati para pihak. (2) Hubungan kerja sama BPJS dengan lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi lembaga Pemerintah dan lembaga pemerintah daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda