Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp956.493.260.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi dividen Pemerintah menjadi saham Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Koreksi Anda