Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian. (2) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan bulan sebelumnya dan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (4) Penggantian dana talangan dilakukan setelah rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai 100% (seratus persen). (5) Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (6) Rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar. (7) Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. kas; b. bank; dan c. deposito berjangka termasuk deposito on call. (8) Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. utang jaminan kesehatan; b. iuran dimuka; dan c. liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses. (9) Penggantian . . . (9) Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bertahap. 8. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 39A dan Pasal 39B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda