Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut: a. Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut: Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan; Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan; www.djpp.kemenkumham.go.id Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan; Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan; Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan; b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan; c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan; d. Dihapus. (2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. (3) Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja. (4) Dihapus. 5. Ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 46 dihapus.
Koreksi Anda