Koreksi Pasal 21
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Komite menyusun laporan kegiatan secara periodik setiap akhir tahun anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan dipublikasikan kepada publik paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Dalam hal keanggotaan Komite berakhir sebelum akhir tahun anggaran, Komite menyusun laporan kegiatan untuk periode awal tahun anggaran sampai dengan akhir periode keanggotaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri pada akhir periode keanggotaan dan dipublikasikan kepada publik paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa keanggotaan.
Koreksi Anda
