Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (3) Setiap hasil rapat dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didokumentasikan secara tertulis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja perumusan pertimbangan ditetapkan oleh Komite.
Koreksi Anda