Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Komite berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c sebelum masa keanggotaannya berakhir, Menteri MENETAPKAN anggota Komite pengganti yang diusulkan oleh unsur Komite yang anggotanya berhenti. (2) Masa keanggotaan anggota Komite pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan sisa masa keanggotaan anggota yang digantikan berakhir.
Koreksi Anda