Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Komite terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 11 (sebelas) orang anggota. (2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Kementerian Keuangan; b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik; c. Asosiasi Profesi Akuntan; d. Badan Pemeriksa Keuangan; e. otoritas pasar modal; f. otoritas perbankan; g. akademisi akuntansi; h. pengguna jasa Akuntan Publik; i. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; j. Dewan Standar Akuntansi Keuangan; k. Dewan Standar Akuntansi Syariah; l. Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan m. Komite Standar Akuntansi Pemerintah. (3) Keanggotaan Komite bersifat kolegial. (4) Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Koreksi Anda