Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komite berhak memperoleh: a. keterangan dari Akuntan Publik dan/atau KAP, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan pihak lain yang terkait dengan profesi Akuntan Publik; b. keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari Akuntan Publik dan/atau KAP yang mengajukan Banding kepada Komite; c. keterangan, kopi kertas kerja, dan kopi dokumen pendukung lainnya dari pejabat dan/atau pegawai di Kementerian Keuangan yang menangani proses pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP; dan/atau d. keterangan dari tenaga ahli dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan materi Banding. (2) Komite wajib menjaga kerahasiaan keterangan, kopi kertas kerja dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda