Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau KAP. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite memproses dan MEMUTUSKAN permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.
Koreksi Anda