Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan terhadap penyusunan standar akuntansi dan SPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit diberikan terhadap: a. mekanisme penyusunan standar akuntansi dan/atau SPAP; dan b. substansi standar akuntansi dan/atau SPAP. (2) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
Koreksi Anda