Koreksi Pasal 1
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Komite, adalah komite yang bersifat independen yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
2. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
3. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
4. Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
5. Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
