Koreksi Pasal 21
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Di lingkungan Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pegawai negeri sipil
dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
