Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda