Koreksi Pasal 18
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II a.
(2) Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, adalah jabatan Eselon II b.
(3) Wakil …
(3) Wakil Kepala Dinas, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat, Kepala Sub Dinas dan Kepala Bidang di Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon III a.
(4) Camat adalah jabatan Eselon III b.
(5) Kepala Sub Bagian, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, Kepala Sub Bidang, Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kepala Cabang Dinas Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IV a.
(6) Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan adalah jabatan Eselon IV b.
Koreksi Anda
