Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat DPRD Propinsi terdiri dari Bagian, dan Bagian terdiri dari Sub Bagian. (2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari Bagian, dan Bagian terdiri dari Sub Bagian.
Koreksi Anda