Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. (2) Dinas Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugs desentralisasi. (3) Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Kabupaten/Kota mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum; c. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya. (4) Pada Dinas Kabupaten/Kota dapat dibentuk Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, berfungsi melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. (5) Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.
Koreksi Anda