Koreksi Pasal 4
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dinas Propinsi merupakan unsur pelaksana pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Propinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Propinsi mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugassnya;
b. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c. pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
(4) Untuk melaksanakan kewenangan Propinsi yang masih ada di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dapat dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(5) Untuk melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Kabupaten/Kota kepada Propinsi, Propinsi dapat membentuk unit kerja pada Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya dapat terdiri dari satu atau beberapa Kabupaten/Kota.
(6) Unti Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) merupakan bagian dari Perangkat Daerah Propinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara operasional dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
