Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri yang bertanggung jawab di bidang politik dalam negeri dan otonomi Daerah serta pendayagunaan aparatur negara melakukan pemantauan dan evaluasi serta memfasilitasi penataan organisasi di lingkungan Pemerintah daerah.
Koreksi Anda