Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 84 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda