Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 84 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dan diperluas dengan memasukkan: a. sebagian dari wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar Kabupaten Agam yang terdiri dari: 1. Desa Kubang Putiah Ateh; 2. Desa Kubang Putiah Bawah; 3. Desa Taluak IV Suku; 4. Desa Ladang Laweh I; 5. Desa Ladang Laweh II; 6. Desa … 6. Desa Padang Lua; 7. Desa Sungai Tanang; 8. Desa Cingkariang I; 9. Desa Cingkariang II; 10.Desa Pakan Sinayan Tengah; 11.Desa Pakan Sinayan Barat; 12.Desa Pakan Sinayan Timur; b. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, yang terdiri dari: 1. Desa Guguak Tinggi; 2. Desa Guguak Rendah; 3. Desa Koto Gadang; 4. Desa Subarang Tigo Jariang; 5. Desa Sianok; 6. Desa Jambak. c. sebagian dari wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang terdiri dari: 1. Desa Sidang Induriang; 2. Desa Pandan Basasak Kapau; 3. Desa Pasia Kapau; 4. Desa Tigo Kampuang; 5. Desa Kampuang Tujuah; 6. Desa Ranggo Malai; 7. Desa Aro Kandikia; 8. Desa Pulai Sungai Talang. d. sebagian dari wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam, yang terdiri dari: 1. Desa Batu Taba; 2. Desa Biaro; 3. Desa Limo Balai; 4. Desa … 4. Desa Surau Kamba; 5. Desa Balai baru; 6. Desa Parik Putuih; 7. Desa Ampang Gadang; 8. Desa Pasia.
Koreksi Anda