Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 84 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kota … 1. Kota Bukittinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 2. Kabupaten Agam adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda