Koreksi Pasal 9
PP Nomor 84 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA dalam suatu Keputusan Bersama;
Koreksi Anda
