Koreksi Pasal 5
PP Nomor 84 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum yang mengakibatkan adanya penyertaan modal negara dalam suatu bank, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH;
(2) Pemerintah dapat memberi hak kepada pemegang saham dari Bank Umum yang mengikuti Program Rekapitalisasi untuk membeli terlebih dahulu saham penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
