Koreksi Pasal 4
PP Nomor 84 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang PROGRAM REKAPITULASI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Program Rekapitalisasi Bank Umum dibentuk Komite Pengarah;
(2) Komite Pengarah adlah komite yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA yang berwenang untuk MENETAPKAN arah kebijakan Rekapitalisasi dan MEMUTUSKAN keikutsertaan suatu bank dalam Program Rekapitalisasi;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh komite-komite pelaksana yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
